TUGAS SOFT SKILL 2
Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Nah yang membedakannya dengan
badan usaha lainnya adalah posisi anggota dimana dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa “anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa koperasi”, cocok dengan misi KOPEGTEL yaitu Mewujudkan SDM anggota yang memahami dan
menjalankan fungsi dan perannya sebagai pemilik, pelanggan, dan partisipasi
aktif di koperasi.
Tujuan koperasi
Dalam halnya badan usaha koperasi ini bertujuan untuk mendapatkan
laba atau keuntungan. Namun bukan hanya keuntungan yang dicari koperasi ini
bertujuan untuk melayani dan mensejahtrakan para anggotanya dan juga masyarakat
sekitar.
Definisi Tujuan
Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi secara umum dapat dilihat pada UU Nomor 25
Tahun 1992, berikut ini akan dijelaskan tujuan KOPEGTEL sebagai perusahaan
koperasi
1. Meningkatkan penjualan
2. Menekan pengeluaran
yang tidak perlu, guna meningkatkan keuntungan
3. Memeberikan kualitas
pelayanan yang baik untuk para anggota maupun masyarakat
4. Menjadikan
KOPEGTEL sebagai badan usaha yang mampu meningkatkan perekonomian anggota dan masyarakat
sekitar.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan begitu luas dan dari teori yang berkembang KOPEGTEL
lebih condong kepada teori yang
dikembangkan oleh Herbert Simon dimana tujuan perusahaan adalah
memuaskan sesuatu dengan berusaha keras. Hal ini dikarenakan KOPEGTEL harus
memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut mampu
menghasilkan laba atau sisa hasil usaha, selain itu koperasi ini juga harus
dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada konsumen (anggota dan
masyarakat sekitar) secara optimal. Untuk melaksanakannya KOPEGTEL selalu
berupaya untuk memaksimalkan semua potensi yang ada.
Teori laba KOPEGTEL
KOPEGTEL menganut teori laba inovasi yaitu laba diperoleh
karena keberhasilam perusahaan melakukan inovasi. Laba yang dihasilkan KOPEGTEL
tidak hanya dari simpan pinjam saja, melainkan dari usaha lain seperti percetakan
dan penerbitan, jasa angkutan.
Status dan Motif Anggota Koperasi
Di koperasi ini terdapat dua status anggota koperasi yaitu
sebagai pemilik yang berkewajiban untuk melakukan investasi atau menanam modal
di koperasi dan sebagai pemakai yang berkewajiban untuk menggunakan secara
maksimum pelayanan yang diselenggarakan oleh koperasi. Selain itu, anggota juga
bisa berstatus ganda diman bisa berstatus sebagai pemilik dan pemakai.
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi diatur dalam pasal 45 UU
Nomor 25 Tahun 1992. Ayat (1) memberikan batasan Sisa Hasil Usaha, yaitu
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Rumus Pembagian SHU
Pembagian SHU di KOPEGTEL sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun
1992 pasal 45 ayat (2) dimana pembagian dilakukan setelah dikurangi dana
cadangan, kemudian dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasiaan dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat
Anggota. SHU per anggota dapat dihitung dengan rumus SHUĞ°=JUA+JMA
Dimana : SHUA : Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Pembagian SHU
Dalam hal pembagian SHU KOPEGTEL menggunakan sistem
transparan, agar setiap anggota dapat menghitung dan membandingkan dengan
anggota lain apakah SHU yang diberikan sudah sesuai dengan yang seharusnya
meraka dapatkan.
Sumber Referensi : http://kopegtel.wordpress.com