Sabtu, 09 November 2013

tugas 2

TUGAS SOFT SKILL 2


Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.  Nah yang membedakannya dengan badan usaha lainnya adalah posisi anggota dimana dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa “anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi”, cocok dengan misi KOPEGTEL  yaitu Mewujudkan SDM anggota yang memahami dan menjalankan fungsi dan perannya sebagai pemilik, pelanggan, dan partisipasi aktif di koperasi. 

Tujuan koperasi

Dalam halnya badan usaha koperasi ini bertujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Namun bukan hanya keuntungan yang dicari koperasi ini bertujuan untuk melayani dan mensejahtrakan para anggotanya dan juga masyarakat sekitar.

 Definisi Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi secara umum dapat dilihat pada UU Nomor 25 Tahun 1992, berikut ini akan dijelaskan tujuan KOPEGTEL sebagai perusahaan koperasi
1.      Meningkatkan penjualan
2.      Menekan pengeluaran yang tidak perlu, guna meningkatkan keuntungan
3.      Memeberikan kualitas pelayanan yang baik untuk para anggota maupun masyarakat
4.      Menjadikan KOPEGTEL sebagai badan usaha yang mampu meningkatkan perekonomian                                                                               anggota dan masyarakat sekitar.

Keterbatasan Teori Perusahaan

Teori perusahaan begitu luas dan dari teori yang berkembang KOPEGTEL  lebih condong kepada teori yang dikembangkan oleh Herbert Simon dimana tujuan perusahaan  adalah memuaskan sesuatu dengan berusaha keras. Hal ini dikarenakan KOPEGTEL harus memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut mampu menghasilkan laba atau sisa hasil usaha, selain itu koperasi ini juga harus dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada konsumen (anggota dan masyarakat sekitar) secara optimal. Untuk melaksanakannya KOPEGTEL selalu berupaya untuk memaksimalkan semua potensi yang ada.

Teori laba KOPEGTEL

KOPEGTEL menganut teori laba inovasi yaitu laba diperoleh karena keberhasilam perusahaan melakukan inovasi. Laba yang dihasilkan KOPEGTEL tidak hanya dari simpan pinjam saja, melainkan dari usaha lain seperti percetakan dan penerbitan, jasa angkutan.


Status dan Motif Anggota Koperasi

Di koperasi ini terdapat dua status anggota koperasi yaitu sebagai pemilik yang berkewajiban untuk melakukan investasi atau menanam modal di koperasi dan sebagai pemakai yang berkewajiban untuk menggunakan secara maksimum pelayanan yang diselenggarakan oleh koperasi. Selain itu, anggota juga bisa berstatus ganda diman bisa berstatus sebagai pemilik dan pemakai.

Pengertian Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi diatur dalam pasal 45 UU Nomor 25 Tahun 1992. Ayat (1) memberikan batasan Sisa Hasil Usaha, yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Rumus Pembagian SHU
Pembagian SHU di KOPEGTEL sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 45 ayat (2) dimana pembagian dilakukan setelah dikurangi dana cadangan, kemudian dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasiaan dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota. SHU per anggota dapat dihitung dengan rumus SHUĞ°=JUA+JMA
Dimana : SHUA  : Sisa Hasil Usaha Anggota
                JUA        : Jasa Usaha Anggota
                JMA       : Jasa Modal Anggota

Pembagian SHU

Dalam hal pembagian SHU KOPEGTEL menggunakan sistem transparan, agar setiap anggota dapat menghitung dan membandingkan dengan anggota lain apakah SHU yang diberikan sudah sesuai dengan yang seharusnya meraka dapatkan.

Sumber Referensi : http://kopegtel.wordpress.com