Yups, seperti judul di atas saya ingin membahas sedikit
tentang Koperasi Pegawai Telkom (KOPEGTEL) ini. Koperasi Pegawai Telkom
(KOPEGTEL) ini di dirikan pada tanggal 28 Februari 1984. Anggota koperasi
tersebut ialah para-para pegawai PT. TELKOM itu sendiri, pegawai dari divisi
masing-masing kantor, anak perusahan serta cabang-cabang yang tersebar di
seluruh Indonesia dan para pensiunan pegawai PT. TELKOM pun masuk ke dalam anggota KOPEGTEL.
Dalam menggerakkan koperasi ini, KOPEGTEL di gerakkan oleh
SDM terdiri dari pengurus dan pengawas yang di pilih langsung dalam RAT dari
kalangan para anggotanya sendiri.
Sebagai Badan Usaha Koperasi
yang anggotanya para pegawai PT. TELKOM, pegawai anak perusahaan PT.
TELKOM, para pensiunan, dan para pegawai Koperasi maka prioritas pengembangan
unit usaha berorientasikan pada kebutuhan yang menyentuh kepentingan anggota
dan pelayanan kepada PT. TELKOM itu sendiri.
Dan di bawah ini adalah tentang landasan hukum, maksud, dan
tujuan di dirikannya KOPEGTEL.
Landasan Hukum KOPEGTEL adalah sebagai berikut :
1.
PANCASILA
DAN UNDANG-UNDANG 1945.
2.
GBHN
TAP MPR NO. II/MPR/1993.
3.
UNDANG-UNDANG
NO. 25 TAHUN 1992.
4.
AKTA
PENDIRIAN KOPEGTEL NO. 8026/BH/DK-4/1 TANGGAL 7 JUNI 1984.
5.
AKTA
PERUBAHAN KOPEGTEL NO. 518/PAD.30-DISKOP/2003 TANGGAL 12 JUNI 2003, YANG TELAH
DISAHKAN DAN DIDAFTARKAN DALAM BUKU DAFTAR UMUM PEMERINTAH KOTA BANDUNG DINAS
KOPERASI.
Maksud pembentukan KOPEGTEL kantor perusahaan :
1.
Usaha
dan upaya Perusahaan agar kesejahteraan para pegawai/anggota dan keluarganya
dapat ditingkatkan melalui suatu tempat di luar jalur kedinasan.
2.
Untuk
memudahkan bantuan Perusahaan sesuai dengan kemampuannya berupa fasilitas atau
finansial terhadap usaha peningkatan kesejahteraan pegawai melalui KOPEGTEL itu
sendiri.
Tujuan pembentukan KOPEGTEL Kantor Perusahaan :
1.
Meningkatkan
kesejahteraan para pegawai pada khususnya dan kemajuan Perusahaan umumnya dalam
rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
2.
Membangun
dan menanamkan rasa kesetiakawanan dan kesadaran bekerja sama diantara
pegawai/anggota, pensiuanan dan keluarga.
3.
Meningkatkan
kesadaran berkoperasi di kalangan pegawai.
Visi dan Misi KOPEGTEL :
KOPEGTEL mempunyai visi menjadi
koperasi teladan (target menjadi yang terbaik) yang sehat (adanya target-target
dalam rasio-rasio keuangan) dan memberikan manfaat optimal bagi anggota,
karyawan, pelanggan dan mitra.
Serta misi mengemban amanah para
anggota untuk melaksanakan kegiatan usaha/bisnis secara prinsip koperasi
sehingga memperoleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Meningkatkan kesejahteraan anggota
dan karyawan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta memberdayakan
koperasi menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri dengan menerapkan asas
pengelolaan usaha yang bersih, transparan dan propesional.
Struktur organisasi KOPEGTEL :
Mungkin cuman sedikit yang bisa saya
bahas tentang KOPEGTEL, selebihnya bila ada kekurangan mohon di maafkan dan
semoga bermanfaat untuk info nya yah kawan-kawan
Sumber Referensi : http://kopegtelpusat.wordpress.com