Kamis, 10 Oktober 2013

KOPEGTEL, KOPERASI PARA PEGAWAI TELKOM



Yups, seperti judul di atas saya ingin membahas sedikit tentang Koperasi Pegawai Telkom (KOPEGTEL) ini. Koperasi Pegawai Telkom (KOPEGTEL) ini di dirikan pada tanggal 28 Februari 1984. Anggota koperasi tersebut ialah para-para pegawai PT. TELKOM itu sendiri, pegawai dari divisi masing-masing kantor, anak perusahan serta cabang-cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan para pensiunan pegawai PT. TELKOM  pun masuk ke dalam anggota KOPEGTEL.
Dalam menggerakkan koperasi ini, KOPEGTEL di gerakkan oleh SDM terdiri dari pengurus dan pengawas yang di pilih langsung dalam RAT dari kalangan para anggotanya  sendiri.
Sebagai Badan Usaha Koperasi  yang anggotanya para pegawai PT. TELKOM, pegawai anak perusahaan PT. TELKOM, para pensiunan, dan para pegawai Koperasi maka prioritas pengembangan unit usaha berorientasikan pada kebutuhan yang menyentuh kepentingan anggota dan pelayanan kepada PT. TELKOM itu sendiri.

Dan di bawah ini adalah tentang landasan hukum, maksud, dan tujuan di dirikannya KOPEGTEL.

Landasan Hukum KOPEGTEL adalah sebagai berikut :
1.     PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG 1945.
2.     GBHN TAP MPR NO. II/MPR/1993.
3.     UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1992.
4.     AKTA PENDIRIAN KOPEGTEL NO. 8026/BH/DK-4/1 TANGGAL 7 JUNI 1984.
5.     AKTA PERUBAHAN KOPEGTEL NO. 518/PAD.30-DISKOP/2003 TANGGAL 12 JUNI 2003, YANG TELAH DISAHKAN DAN DIDAFTARKAN DALAM BUKU DAFTAR UMUM PEMERINTAH KOTA BANDUNG DINAS KOPERASI.

Maksud pembentukan KOPEGTEL kantor perusahaan :
1.     Usaha dan upaya Perusahaan agar kesejahteraan para pegawai/anggota dan keluarganya dapat ditingkatkan melalui suatu tempat di luar jalur kedinasan.
2.     Untuk memudahkan bantuan Perusahaan sesuai dengan kemampuannya berupa fasilitas atau finansial terhadap usaha peningkatan kesejahteraan pegawai melalui KOPEGTEL itu sendiri.

Tujuan pembentukan KOPEGTEL Kantor Perusahaan :
1.     Meningkatkan kesejahteraan para pegawai pada khususnya dan kemajuan Perusahaan umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
2.     Membangun dan menanamkan rasa kesetiakawanan dan kesadaran bekerja sama diantara pegawai/anggota, pensiuanan dan keluarga.
3.     Meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan pegawai.

Visi dan Misi KOPEGTEL :

KOPEGTEL mempunyai visi menjadi koperasi teladan (target menjadi yang terbaik) yang sehat (adanya target-target dalam rasio-rasio keuangan) dan memberikan manfaat optimal bagi anggota, karyawan, pelanggan dan mitra.
Serta misi mengemban amanah para anggota untuk melaksanakan kegiatan usaha/bisnis secara prinsip koperasi sehingga memperoleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Meningkatkan kesejahteraan anggota dan karyawan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta memberdayakan koperasi menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri dengan menerapkan asas pengelolaan usaha yang bersih, transparan dan propesional.



Struktur organisasi KOPEGTEL :




Mungkin cuman sedikit yang bisa saya bahas tentang KOPEGTEL, selebihnya bila ada kekurangan mohon di maafkan dan semoga bermanfaat untuk info nya yah kawan-kawan


Sumber Referensi : http://kopegtelpusat.wordpress.com